JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di 44 kabupaten/kota di 6 provinsi.
PPKM Darurat ini dilakukan guna mengurangi penyebaran virus corona (Covid-19) yang terus melonjak setiap harinya.
Saat ini, kata Jokowi, pemerintah sedang memfinalisasi rencana kebijakan PPKM Darurat tersebut.
Pemerintah sendiri memakai acuan nilai asesmen untuk menetapkan daerah dengan PPKM Darurat ini. Sementara daerah dengan nilai asesmen di level empat, akan berlaku pembatasan darurat.
"(PPKM Darurat) khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4," kata Jokowi dalam pidatonya di acara Munas Kadin yang disiarkan lewat kanal Youtube, Rabu (30/6/2021).
Baca Juga: Jokowi: PPKM Darurat Hanya di Pulau Jawa dan Bali, Diterapkan di 6 Provinsi dan 44 Kabupaten/Kota
Nah, berikut ini daftar 44 kabupaten/kota yang sempat ditampilkan Jokowi dalam acara Munas KADIN tersebut. Perlu diingat juga bahwa daftar tersebut masih berupa draft usulan. Berikut daftarnya:
Provinsi Banten
Provinsi Jawa Barat
Provinsi DKI Jakarta
Provinsi Jawa Tengah
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Provinsi Jawa Timur
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.