KOMPAS.TV - Polisi yang memperkosa seorang remaja di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara kini sudah ditetapkan sebagai tersangka terancam dipecat.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, akan memecat Briptu Nikmal Idwar, pelaku pemerkosa anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Briptu Nikmal Idwar bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
"Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan," kata Sambo dalam keterangannya, Kamis (24/6/2021).
Sambo pun menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas perbuatan keji Briptu Nikmal Idwar.
Dia mengatakan, perbuatan Briptu Nikmal Idwar telah melukai hati institusi Polri.
Sementara, penyelidikan masih dilakukan terhadap motif pelaku dan pelaku saat ini ditahan di Polres Ternate.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.