JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai opsi mengajukan grasi kepada presiden ganjil dan mengundang kontroversi.
Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar menyatakan baru kali ini mendengar hakim memberikan kliennya hak untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden atas vonis yang dijatuhkan.
Dalam perkara sebelumnya, yakni kerumunan di Petamburan dan Megamendung tidak ada opsi hak mengajukan grasi kepada presiden yang ditawarkan hakim.
Baca Juga: Rizieq Diberi Hakim 3 Opsi, Salah Satunya Memohon Pengampunan dari Presiden Jokowi
“Ini menarik ketika ada majelis hakim dalam satu kasus yang katanya kasus prokes dan pidana tapi ada embel-embel meminta grasi ke Presiden. Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi Habib (Rizieq Shihab) dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding," ujar Aziz usai persidangan di PN Jaktim, Kamis (24/6/2021).
Senada dengan Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Rizieq lainnya, Achmad Michdar menilai grasi kepada presiden tidak masuk akal.
Menurutnya, pengajuan grasi tidak mungkin dilakukan dalam waktu tujuh hari sebagaimana aturan perundang-undangan dan penawaran jaksa.
Jika dalam waktu tujuh hari presiden belum memutuskan grasi, maka kliennya menerima vonis 4 tahun yang diputuskan majelis hakim PN Jaktim.
Baca Juga: Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Hidayat Nur Wahid: Tidak Menghadirkan Rasa Keadilan Publik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.