JAKARTA, KOMPAS TV - Di tengah keterbatasan alokasi waktu sidang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Hari ini, Kamis (24/6/2021), dilihat dari laman, dpr.go.id, Panitia Khusus (Pansus) Otonomi Khusus (Otsus) bagi Papua menggelar rapat membahas DIM RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan pembentukan Panitia Kerja (Panja).
Baca Juga: Dalam Rapat Paripurna DPR, BPK Sampaikan Temuan Masalah Pelaporan Keuangan Penanganan Covid-19
Selanjutnya, Komisi V DPR RI membahas materi Panja RUU Perubahan Atas Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Lalu, Komisi IV DPR RI rapat kerja dengan Menteri Kelautan dan Perikanan.
Sementara itu, Komisi X melaksanakan rapat dengar pendapat umum dengan Ketua Perkumpulan Pelatih Fisik Indonesia (PPFI).
Kemudian, Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) melakukan pertemuan dengan Kedutaan Syria. Dalam agenda nanti membahas kelanjutan hubungan bilateral kedua negara.
Baca Juga: 17 Anggota DPR dan Puluhan Pegawai yang Kerja di Senayan Dinyatakan Positif Covid-19
Terakhir, Badan Anggaran DPR RI mengadakan Rapat Timus Panja Kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa RAPBN TA 2022 dalam Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2022 dan RKP Tahun 2022.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.