JAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 36 pegawai KPK terpapar virus corona. Pegawai KPK yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut berada di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Para pegawai KPK tersebut terkonfirmasi positif dari kegiatan tes swab antigen di lingkungan KPK yang digelar sejak Senin (21/6/2021).
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, sebagai langkah tanggap situasi penyebaran Covid-19, KPK melakukan pembatasan kerja di kantor sementara waktu. Terhitung mulai 23 hingga 25 Juni 2021.
Baca Juga: Satu Semester Terakhir, KPK Tambah Penyuluh Antikorupsi Bersertifikat Sebanyak 188 Orang
“Namun, khusus kegiatan yang sebelumnya telah terjadwal tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Rabu (23/6/2021).
Ali Fikri menambahkan selain melakukan pembatasan, KPK juga melakukan swab antigen bagi seluruh pegawai dan pihak-pihak terkait di lingkungan KPK, serta melakukan penyemprotan disinfektan pada setiap ruang kerja pegawai.
“Upaya ini diharapkan seluruh kegiatan pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi dan unit-unit kerja lainnya dapat segera kembali normal,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya KPK menggelar tes swab antigen di Aula Gedung Juang KPK. Kegiatan ini untuk mencegah penyebaran virus corona yang belakangan mengalami peningkatan kasus baru Covid-19.
Baca Juga: Tingkat Kepercayaan Publik pada KPK Kian Merosot, ICW Desak Firli Bahuri Mundur dari Jabatannya
Selain itu, digelarnya swab antigen di lingkungan KPK untuk memastikan seluruh pegawai KPK dalam keadaan sehat dan prima agar dapat terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi dengan optimal.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.