- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
- Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran;
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
5. Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
- Pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00;
- Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
6. Konstruksi
Tempat konstruksi atau lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
7. Kegiatan ibadah
Kegiatan di tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya) diberlakukan ketentuan:
- Zona Merah: ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag);
- Zona Lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Agama, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Lonjakan Kasus Covid-19, Kapolda Metro Jaya Minta Ancol Terapkan Sistem Buka-Tutup Selama PPKM Mikro
8. Kegiatan di area publik
Kegiatan di area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, area publik lainnya), diberlakukan ketentuan:
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
9. Kegiatan seni, sosial, dan budaya
Kegiatan di lokasi seni, sosial, budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diberlakukan ketentuan:
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga: Olahraga di Luar Rumah Selama PPKM Mikro, Anies: Silakan tapi Jangan Berkerumun
10. Rapat, seminar, dan pertemuan luring
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman;
- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Transportasi umum
Dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.