JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembatasan mobilitas jalan di sejumlah titik di kawasan DKI Jakarta akan mulai diberlakukan Senin (21/6/2021) malam. Jadi, jam malam mulai berlaku hari ini.
Polda Metro Jaya mengatakan penyekatan akan diberlakukan sejak pukul 21.00 hinga 04.00 WIB menyusul lonjakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta beberapa waktu terakhir ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setidaknya ada 10 titik ruas jalan yang akan dilakukan penyekatan selama sekitar 7 jam tersebut.
"Mulai malam ini nanti akan kita lakukan pembatasan mobilitas pengguna jalan. Mulai Pukul 21.00- 04.00 WIB. Ada 10 jalan yang kita lakukan pembatasan," kata Yusri dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Senin.
Baca Juga: Angka Covid-19 DKI Jakarta Meningkat Tajam, Anies: Yuk di Rumah Saja
Yusri menjelaskan, keputusan untuk melakukan penyekatan merupakan hasil evaluasi penyebab meningkatnya kasus Covid-19 di wilayah DKI akibat mobilitas masyarakat yang tinggi.
"Kita ambil contoh, beberapa ruas jalan di daerah Senopati dan Kemang. Ada restoran atau kafe-kafe banyak yang kemudian nongkrong," kata Yusri.
Pembatasan mobilitas ini diharapkan dapat mengantisipasi terjadinya kerumunan di sejumlah titik yang sudah ditetapkan.
"Ini upaya kita untuk membatasi kerumunan prokes yang bisa mengakibatkan penyebaran Covid-19. Ada pengecualian, bagi penghuni jalan yang kita batasi, itu boleh (melintas)," ucap Yusri.
Baca Juga: Tren Kasus Positif Covid-19 Anak Bertambah, Dinkes DKI: Hindarkan Anak dari Aktivitas Luar Rumah
Berikut 10 titik jalan yang akan disekat:
1. Kawasan Bulungan (Jaksel)
2. Kawasan Kemang (Jaksel)
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo (Jaksel)
4. Kawasan Sabang (Jakpus)
5. Kawasan Cikini (Jakpus)
6. Kawasan Asia-Afrika (Jakpus)
7. Kawasan Kanal Banjir Timur (Jaktim)
8. Kawasan Kota Tua (Jakbar)
9. Kawasan Boulevard Kelapa Gading (Jakut)
10. Kawasan Pantai Indah Kapuk (Jakut)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.