JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi Direktur Public Virtue Research Institute (PVRI) Anita Wahid, mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Kata Anita, 51 pegawai yang dinyatakan tidak lolos dalam TWK alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) dan tak bisa dibina itu akan menumpulkan lembaga dan pemberantasan korupsi.
Akibatnya, lanjut Anita, kekuasaan pusat maupun daerah semakin sulit dikontrol.
"Kami mendesak Presiden Jokowi untuk membatalkan keputusan tersebut [pemecatan 51 pegawai KPK - red]," terang Anita dalam keterangan resmi, Minggu (20/6/2021).
Selain kepada presiden, Anita juga meminta Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka dokumen hasil asesmen TWK yang menjadi dalil menonaktifkan 51 pegawai KPK.
Menurut dia, dokumen tersebut penting untuk melihat dugaan pelanggaran hak asasi pegawai.
"Presiden harus memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hak-hak pegawai KPK dalam proses TWK," terang putri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu.
Baca Juga: Polemik Pertanyaan Pancasila atau Alquran di TWK KPK, Fadli Zon: Teknik Adu Domba
Sebelumnya, 75 pegawai KPK dinyatakan tak lulus TWK alih status menjadi ASN dan dinonaktifkan. Mereka dianggap 'merah' dan tak boleh bergabung lagi dengan KPK.
TWK sejak awal menjadi polemik dan dibicarakan publik. Banyak kalangan menilai bahwa tes wawasan kebangsaan itu tak relevan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.