Kompas TV nasional politik

ICW: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Bukan Tidak Tahu Siapa Penggagas TWK, tapi Menutup-nutupi

Kompas.tv - 18 Juni 2021, 14:57 WIB
icw-wakil-ketua-kpk-nurul-ghufron-bukan-tidak-tahu-siapa-penggagas-twk-tapi-menutup-nutupi
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana (Sumber: manado.tribunnews.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketidaktahuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengenai penggagas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai janggal oleh Indonesia Corruption Watch (ICW).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menilai sebagai satu dari lima komisioner KPK, Nurul Ghufron semestinya tahu siapa penggagas ide adanya TWK di KPK.

Terlebih, Nurul juga ikut menyepakati adanya TWK dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2021.

Baca Juga: Ada Pertanyaan Tak Bisa Dijawab Nurul Ghufron, Komnas HAM Tunggu Klarifikasi Pimpinan KPK Lainnya

Kurnia juga menilai pertanyaan Komnas HAM terkait penggagas TWK masih bagian dari ranah kolektif kolegial pimpinan KPK.

Ia menduga Nurul Ghufron sebenarnya tahu, namun menutup diri untuk tidak membeberkan siapa inisiator TWK sebagai proses alih status pegawai KPK.

"ICW meyakini bahwa Nurul Ghufron bukan tidak tahu, melainkan berusaha menutupi atau mungkin takut menyebutkan bahwa Firli Bahuri adalah figur yang menggagas TWK untuk seluruh pegawai KPK," ujar Kurnia, Jumat (18/6/2021), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Kurnia juga mendesak agar empat pimpinan dan sekretaris jenderal KPK segera memberikan keterangan pada Komnas HAM.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tepis Pernyataan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam

Komnas HAM memberikan kesempatan kepada empat pimpinan KPK lainnya dan Sekjen KPK untuk memberikan klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan yang tidak bisa dijawab oleh Nurul Ghufron saat pemeriksaan hingga akhir bulan Juni 2021.

"ICW mendesak empat komisioner lain dan sekjen berani memenuhi panggilan Komnas HAM. Jangan bersembunyi di balik permasalahan ini," ujar Kurnia.

Belakangan Nurul Ghufron menjelaskan awal mula adanya TWK di KPK. Melalui keterangan tertulis, Nurul menyatakan gagasan TWK ini berawal dari pertemuan antara KPK dengan pihak terkait pada 9 Oktober 2020.

Baca Juga: Hasil Pemeriksan Nurul Ghufron, Komnas HAM Temukan Perbedaan Pernyataan KPK dengan BKN Soal TWK

Dalam pertemuan itu muncul pertanyaan sah atau tidaknya  pemenuhan syarat kesetiaan terhadap Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah hanya dengan penandatanganan pakta integritas.

Dari diskusi tersebut, sambung Ghufron, berkembang dan bersepakat mengacu pada peraturan yang berlaku. Yakni untuk menjadi ASN harus ada tes Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB).

Ghufron merinci, TKD meliputi tiga aspek yakni Tes Inteligensi Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP), dan TWK.

Hal tersebut kemudian disepakati dalam draf Rancangan Perkom KPK pada tanggal 21 Januari 2021 yang disampaikan ke Kemenkumham untuk diharmonisasi.

Baca Juga: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Akhirnya Ungkap Proses Awal Adanya TWK di KPK

“Draf disepakati dan ditandatangani oleh pimpinan KPK setelah dirapatkan bersama segenap struktural KPK," ujar Ghufron dalam pesan tertulis, Jumat (18/6/2021).

Ghufron menilai pelaksanaan TWK sudah sesuai peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Syarat dalam PP 41/2020 ini sama dengan syarat menjadi ASN dalam UU 5/2014 tentang ASN Pasal 3, 4, 5 dan 66.

“Di samping UU ASN Pasal 62 ayat (2) dan juga dimandatkan dalam PP 11 tahun 2017 Pasal 26 ayat (4) tentang TWK," ujarnya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x