Keempat, memfasilitasi intervensi bantuan sosial atau pelindungan sosial pada Kelompok /Buruh dan keluarga miskin yang terdampak Covid-19 yang memiliki kerentanan terhadap anggota keluarga untuk menjadi pekerja anak.
Kelima, melakukan supervisi/pemeriksaan ke perusahaan yang diduga mempekerjakan anak.
Keenam, melakukan sosialisasi/penyebarluasan informasi norma kerja anak kepada stakeholder.
Terakhir, pencanangan zona/ kawasan bebas pekerja anak di Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat.
Baca Juga: Dorongan Kemnaker kepada Garuda Indonesia dan Sriwijaya Air untuk Cegah PHK
Ida mengakui, saat ini masih ada anak di Indonesia yang belum memeroleh hak mereka secara penuh, terutama bagi anak yang terlahir dari keluarga prasejahtera.
"Ketidakberdayaan ekonomi orang tua dalam memenuhi kebutuhan keluarga memaksa anak-anak terlibat dalam pekerjaan yang membahayakan atau bahkan terjerumus dalam bentuk-betuk pekerjaan terburuk untuk anak yang sangat merugikan keselamatan, kesehatan, dan tumbuh kembang anak," katanya.
Dalam konteks penanggulangan pekerja anak, Ida mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para pihak, serta mengajak instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, untuk bersama-sama mendukung penanggulangan pekerja anak secara nasional.
“Setop pekerja anak! Mari dukung upaya pemerintah dengan meningkatkan kepedulian kepada anak-anak sekitar kita," tegas Ida.
Untuk diketahui, berdasarkan survei Sosial Ekonomi Nasional yang dilakukan oleh BPS pada tahun 2019, menunjukan dalam periode 2008-2020 terdapat 143.456 pekerja anak yang telah ditarik dari sekitar 1,5 juta pekerja anak yang berumur 10-17 tahun.
Baca Juga: Diperburuk Krisis Covid-19, Jumlah Pekerja Anak di Seluruh Dunia Tercatat Capai 160 Juta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.