JAKARTA, KOMPAS.TV- Aliansi Nasional Reformasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatakan, Kemenkumham tidak melakukan perbaikan draft RKUHP yang telah ditolak oleh masyarakat September 2019.
Setidaknya, ada 24 poin permasalahan RKUHP yang telah dipetakan masih ada atau tidak diperbaiki.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Selasa (8/6/2021).
“Kondisi ini kontras dengan pernyataan Presiden 20 September 2019 lalu, bahwa RKUHP ditunda pengesahannya untuk pendalaman materi,” kata Asfinawati.
“Juga, pernah dilaporkan oleh Website Ditjen PP pada pertengahan 2020 lalu, bahwa pemerintah sedang gencar membahas RKUHP sekalipun di tengah situasi pandemi,” tambah Asfinawati.
Baca Juga: RKUHP Kembali Munculkan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, Penjara 4,5 Tahun
Asfinawati lebih lanjut mempertanyakan apa yang sebenarnya dibahas pemerintah terkait RKUHP. Pasalnya, tidak ada sedikit pun perubahan dalam draft RKUHP dalam 11 kegiatan sosialisasi yang dimotori Kemenkumham.
“Jika tidak ada sedikitpun perubahan, lantas apa yang dibahas oleh pemerintah?” ujarnya.
“Sebagai catatan juga, pembahasan RKUHP di pemerintah pasca September 2019 belum pernah dilaporkan kepada publik,” lanjutnya.
Perihal sosialisasi RKUHP, Asfinawati juga menaruh catatan pada pelaksanaan sosialisasi oleh pemerintah tanpa mengundang satupun elemen masyarakat sipil, pihak-pihak kritis maupun pihak-pihak yang akan terdampak keberlakuan RKUHP.
“Pasca sosialisasi di tiap kota tersebut pun tidak pernah diinformasikan inventarisasi hasil masukan masyarakat dari setiap kegiatan dan tindak lanjutnya,” katanya.
“Sosialisasi ini lebih seperti hanya searah, bukan untuk menjaring dan menindaklanjuti masukan masyarakat,” tambah Asfinawati.
Oleh karena itu, Asfinawati mengatakan Aliansi mendesak pemerintah membuka pembahasan RKUHP secara transparan.
“Perluasan pembahas dengan para ahli yang kritis untuk perbaikan RKUHP, apa yang dibahas oleh Pemerintah selama ini, dan mengapa tidak ada perubahan rumusan RKUHP sama sekali,” katanya.
Baca Juga: Oknum Polisi Penembak Randi Saat Demo Menolak RKUHP dan Revisi UU KPK Dihukum 4 Tahun Penjara
“Hal ini perlu dilakukan sebagai jaminan bahwa RKUHP adalah proposal kebijakan yang demokratis,” Tambah Asfinawati.
Sebelumnya, Aliansi Nasional RKUHP mengetahui Kemenkumham telah menyelenggarakan 11 kegiatan sosialisasi RKUHP. Terdiri dari: Medan (23 Februari 2021), Semarang (4 Maret 2021), Bali (12 Maret 2021), Yogyakarta (18 Maret 2021), Ambon (26 Maret 2021), Makassar (7 April 2021), Padang (12 April 2021), Banjarmasin (20 April 2021), Surabaya (3 Mei 2021) Lombok (27 Mei 2021) dan Manado (3 Juni 2021).
“Dari 11 kota tersebut, pemerintah hanya intensif menyebarkan 5 materi yang sama dibawakan oleh Tim Perumus di setiap kota, namun objek utama dari sosialisasi tersebut yakni draft RKUHP baru diberikan aksesnya hanya pada para peserta sosialisasi di Manado,” kata Asfinawati.
“Akses dokumen RKUHP tersebut sangat eksklusif, hanya dibagikan khusus pada para peserta yang hadir secara luring di Hotel Four Point Manado maupun yang hadir secara online melalui kanal zoom,” tutup dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.