6. Simpan
Baca Juga: Warung Makan Siang untuk Fakir Miskin
Cara kedua, apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang ke kelurahan domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli
2. Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI
Sebagai catatan, rumah tangga yang tidak bisa diusulkan untuk program FMOTM sebagai berikut:
- Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/Polri/Anggota DPR/DPRD
- Rumah tangga memiliki mobil 3
- Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan dengan Nilai Jual Objek Bajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk
- Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Menag Imbau Warga Bagikan Daging Kurban ke Fakir Miskin Sebanyak Mungkin di Tengah Pandemi Corona
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.