Baca Juga: Subsidi Elpiji Masih Tidak Tepat Sasaran, 86 Persen Dinikmati Rakyat Mampu
Pada kesempatan berbeda, Rida mengatakan, kebijakan ini sesuai rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Kami diminta atau direkomendasikan rekan-rekan KPK dan Badan BPKP untuk memilah rumah tangga (RT) 450 VA sebagaimana yang dilakukan untuk pelanggan 900 VA pada 2016 lalu,” ujar Rida dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Kamis (3/6/2021).
Rida menyebut, pihaknya menggunakan DTKS sebagai acuan pemilahan data penerima subsidi listrik 450 VA untuk mengetahui kondisi sosial ekonomi pelanggan PLN.
Ia menambahkan, pemilahan data ini dapat selesai pada bulan depan.
Ia memastikan, wacana ini telah melalui pembahasan bersama Badan Anggaran DPR RI.
"Ini sedang berjalan, laporan PLN proses pemadanan (data) selesai Juni dalam rangka menjalankan reformasi subsidi listrik," ujar Rida.
Selain pemilahan data pelanggan, pemerintah juga menargetkan akan mengubah skema subsidi listrik agar langsung mengalir ke masyarakat.
Baca Juga: Lobi Kuota Haji, Yenny Wahid dan Luhut Bertemu Dubes Arab Saudi
"Yang sekarang berjalan adalah subsidi komoditi atau subsidi tarif, ke depannya subsidinya akan langsung ke orangnya," kata Rida.
Harapannya, berbagai perubahan kebijakan ini dapat menghemat pengeluaran untuk subsidi listrik.
“Apabila dilakukan evaluasi pisahkan pelanggan 450 VA yang tidak masuk data terpadu DTKS, subsidi bisa diturunkan jadi Rp39,5 triliun dari Rp61,83 triliun," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Rabu (2/6/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.