Dalam kasus yang sama mantan pimpinan FPI Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi atau berita bohong soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19.
Jaksa menyatakan Rizieq secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Sidang RS Ummi Bogor, Saksi Ahli Sebut Rizieq Shihab Langgar Hukum Karena Sebarkan Berita Bohong
Kasus ini bermula ketika Rizieq meminta pendampingan dan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) pada 12 November 2020.
Pada 23 November 2020, tim dokter MER-C memeriksa Rizieq setelah ditelepon oleh menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas.
Ketika ditanya oleh tim dokter, Rizieq mengaku merasa kurang enak badan dan lelah karena kelelahan. Ternyata, setelah dilakukan swab test antigen, Rizieq dan istrinya reaktif Covid-19.
Keesokan harinya, 24 November 2020, Rizieq dan istrinya masuk ke RS Ummi tanpa melalui IGD atas permintaan terdakwa. Dokter penanggung jawab pasien pun melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap Rizieq dan istrinya.
Baca Juga: Dirut RS Ummi Bogor Turut Diperiksa Dalam Persidangan, Rizieq Shihab: Saya Tidak Enak Hati
Pada 26 November 2020, Hanif mengirim video lewat WhatsApp mengenai testimoni Rizieq terkait pelayanan RS Ummi. Video itu yang diunggah ke kanal YouTube milik RS Ummi.
Dalam video tersebut, Rizieq mengaku hasil pemeriksaannya baik dan akan pulang dari RS Ummi atas permintaannya sendiri karena merasa sudah segar. Menurut jaksa, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq telah dinyatakan positif Covid-19.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.