JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menginstruksikan jajarannya untuk menyelesaikan penanganan perkara pidana umum secara cepat, tuntas, transparan, dan akuntabel.
Burhanuddin juga menegaskan kepada jajarannya untuk tidak melakukan transaksi jual beli dalam perkara yang ditangani.
Hal tersebut disampaikan Burhanuddin saat melantik 30 Anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum (Satgassus P3TPU) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum secara virtual, Rabu (2/6/2021).
“Jangan transaksional sehingga dapat mencederai rasa keadilan masyarakat,” katanya.
“Saya pastikan saya tidak akan ragu untuk menindak tegas apabila di antara saudara-saudara sekalian ada yang coba-coba bermain dalam penanganan perkara,” tambahnya.
Dalam penuturannya, Burhanuddin mengaku menaruh kepercayaan dan ekspetasi yang tinggi terhadap Satgassus P3TPU dalam penanganan perkara pidana umum.
Baca Juga: Rizieq Shihab Dihukum Ringan Soal Kasus Kerumunan Petamburan dan Megamendung, Jaksa Ajukan Banding
Oleh karena itu, katanya, Burhanuddin mengatakan tidak ingin dikecewakan dan minta jajarannya menggunakan hati nurani dalam setiap penanganan perkara.
“Saya berharap penugasan di satuan khusus ini menjadi kawah candradimuka dalam pengayaan dan pengembangan kapasitas yang mana penugasan akan memberikan bekal pengetahuan, wawasan, dan pengalaman yang diperoleh sebagai calon pimpinan Kejaksaan di masa yang akan datang,” ujarnya.
“Dan yakin bahwa Satgassus P3TPU yang dilantik saat ini karena memiliki integritas, kompetensi, kapabilitas dan profesionalitas tinggi dan dianggap mampu dan layak bergabung dengan Satgassus P3TPU,” tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum menyampaikan pelantikan Satgassus P3TPU merupakan hasil seleksi kedua.
Dari 64 orang yang mendaftar sebagai peserta, 45 dinyatakan lulus, dan 15 tidak lulus, serta 4 tidak hadir karena berhalangan.
Baca Juga: Jaksa Agung Akui Tengah Selidiki Dugaan Auditor BPK Rintangi Penyidikan Kasus Jiwasraya
Dengan pertimbangan kompetensi, integritas, profesionalisme, dan kredibiltas calon Anggota Satgassus P3TPU, dari 45 (empat puluh lima) peserta yang lulus, diangkat 30 (tiga puluh) orang sesuai Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-362 / C.4 / 04 / 2021 tanggal 23 April 2021.
Seusai dilantik, 30 anggota Satgassus P3TPU membacakan Pakta Integritas bahwa akan bekerja dengan sungguh-sungguh dan siap ditindak baik secara moral, administrasi, dan pidana jika terbukti melakukan perbuatan tercela dalam menangani perkara tindak pidana umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.