JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, hingga saat ini, Pemerintah Arab Saudi belum memberikan kepastian terkait penyelenggaraan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Hal itu disampaikan Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR dengan agenda persiapan penyelenggaran haji yang disiarkan secara daring, Senin (31/5/2021).
"Pemerintah Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum juga memberikan kepastian apakah penyelenggaraan haji tahun 1442 Haji atau 2021 Masehi akan dilaksanakan seperti 2020 yang lalu, yaitu hanya bagi jemaah dalam negerinya atau mengundang pula jemaah haji dari luar Arab Saudi," kata Yaqut.
Penutupan bandara Arab Saudi sendiri akan berakhir pada 14 Juli 2021 mendatang. Selama ini ada 20 negara yang tidak diizinkan masuk ke Arab Saudi, salah satunya Indonesia. Sejumlah negara yang sudah diperbolehkan masuk Arab Saudi yakni Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Jepang, Jerman, Prancis, Swedia, Swis dan Uni Emirat Arab (UEA).
Baca Juga: Sempat Dilarang, Warga 11 Negara Ini Boleh Masuk Arab Saudi, Termasuk Indonesia?
Meskipun belum ada kepastian, Yaqut mengatakan, pemerintah Indonesia terus melakukan persiapan.
"Pemerintah Indonesia sudah sangat maksimal untuk mempersiapkan segala sesuatu tentang persiapan haji tahun ini," kata Ketua Komisi VIII Yandri Susanto dalam rapat tesebut.
Yandri mengatakan, sebenarnya dari segi teknis, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama sudah menyiapkan dengan baik penyelenggaran ibadah Haji 2021.
"Oleh karena itu, ini perlu kita cermati, kebijakan Saudi untuk kita antisipasi di masa-masa yang akan datang. Apakah landasan Saudi itu berdasarkan penanganan Covid-19 atau ada pertimbangan lain," ungkap Yandri.
Namun, masih ada beberapa hal yang belum bisa sepenuhnya difinalisasi, misalnya terkait kontrak penerbangan, pelunasan down-payment dan penyiapan dokumen perjalanan. Kemudian penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan sebagainya.
"Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari pemerintah Arab Saudi. Demikian pula halnya dengan penyiapan layanan akomodasi konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab," jelas Yaqut.
Baca Juga: Indonesia Terancam Tidak Dapat Kuota Jemaah Haji 2021
Menurut Yaqut, finalisasi penyiapan layanan jemaah Indonesia di Arab Saudi memerlukan informasi mengenai ketentuan-ketentuan per-hajian tahun berjalan. Adapun ketentuan itu seperti besaran kuota, pengaturan protokol kesehatan haji dan lainnya sebagaimana diatur dan disepakati dalam MoU.
Selain itu, Yandri juga menyoroti masalah penggunaan vaksin Covid-19 yang diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi untuk jemaah haji. Hal ini karena ada kabar vaksin Covid-19 Sinovac tidak termasuk dalam daftar vaksin yang diperbolehkan bagi jemaah haji masuk ke Arab Saudi.
"Kita tidak juga tahu apa kriteria atau parameter saudi arabia menetapkan empat vaksin yang boleh masuk ke saudi, yaitu di antaranya AstraZeneca, kemudian Jhonson, Pfizer dan Moderna," lanjutnya.
Hal ini akan menjadi masalah jika Indonesia mendapat kuota, namun, jemaah haji mendapat vaksin Sinovac dan tidak diperbolehkan masuk Arab Saudi.
"Yang jadi masalah kalau kita dibolehkan mendapatkan kuota, ternyata calon jemaah haji kita suntik dengan Sinovac ya enggak bisa juga Pak Menteri," ucap dia.
Baca Juga: Arab Saudi Akan Tambah Kuota, Bisnis Penyelenggara Perjalanan Haji dan Umrah Kian Potensial
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.