JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi pengangkatan Abdee Slank menjadi komisaris PT Telkom Indonesia, Anggota Komisi VI DPR RI Adre Rosiade mengatakan itu kewenangan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, pengangkatan komisaris maupun direksi pada perusahaan pelat merah, sepenuhnya wewenang pemerintah melalui Kementerian BUMN.
Kewenangan Menteri BUMN untuk melakukan pengangkatan pejabat pada perusahaan milik negara, lanjut Andre, sesuai dengan UU No.19 Tahun 2003.
"Jadi ini kewenangan sepenuhnya BUMN, sebagai wakil pemerintah," kata Andre kepada Kompas TV, Jumat (29/5/2021).
Baca Juga: Terkuak! Alasan Erick Thohir Angkat Abdee Slank Jadi Komisaris Telkom
Soal pengangkatan Abdee Slank yang dihubungkan dengan dirinya sebagai relawan pemenangan Joko Widodo tahun 2014 lalu, Andre bilang itu hal wajar. Sering terjadi.
Andre mengatakan, relawan atau tim sukses yang diangkat menjadi komisaris atau jabatan apa saja, terjadi hampir di semua era pemerintahan di Indonesia.
"Yah, kita harus akui, bahwa memang sejak era SBY sampai era Jokowi, memang faktanya banyak tim sukses atau pendukung yang menjadi komisaris," terang Andre.
Kata Andre, pengangkatan macam itu tidak hanya terjadi di pusat, di daerah juga sama. Baik di BUMD Provinsi maupun BUMD kota atau kabupaten.
"Itu yang terjadi. Saya rasa wajar kritikan itu muncul," terang Andre.
Baca Juga: Abdee Slank Diangkat Erick Thohir Jadi Komisaris PT Telkom Indonesia
Kendati begitu, Andre yang juga sebagai politisi Partai Gerindra dan sekarang duduk di Komisi VI DPR memberikan waktu 3 sampai 6 bulan bagi siapapun yang diangkat oleh menteri, direksi maupun komisaris.
"Nanti kita akan buat evaluasi. Kalau memang tidak memberi kontribusi kepada perusahaan, tentu kita akan melakukan kritik dan perlu kita minta untuk diganti," jelas Andre.
Kata dia, pengangkatan Abdee Slank dan yang lain harus dilihat secara objektif.
"Berikan direksi maupun komisaris BUMN yang diangkat untuk bekerja sampai 6 bulan. Nanti kita akan evaluasi. Apakah bekerja dengan baik atau tidak," tegas Andre.
"Sekali lagi, itu adalah kewenangan menteri BUMN sesuai UU No.19 Tahun 2003. Mari kita beri kesempatan, siapapun yang diangkat untuk bekerja," tutup politisi Gerindra dari Padang itu.
Baca Juga: Garuda Indonesia Tawarkan Pensiun Dini, Serikat Karyawan Minta Regulasi Berpihak kepada BUMN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.