Atas dugaan tersebut, Leonard mengatakan Jaksa menerapkan sejumlah pasal sangkaan terhadap para Tersangka.
“Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Leonard.
“Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” lanjutnya.
Sebagai informasi, 7 tersangka yang berkasnya sudah dilimpahkan adalah.
Tersangka ARD dalam kedudukan selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016;
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita 151 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di NTB Terkait Perkara ASABRI
Tersangka SW dalam kedudukan selaku Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020;
Tersangka BE dalam kedudukan selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014;
Tersangka HS dalam kedudukan selaku Direktur PT Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019;
Tersangka IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012 s/d Januari 2017;
Tersangka LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan;
Tersangka JS selaku Direktur Jakarta Emiten.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.