JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat mengumumkan hasil penilaian atas pengendalian pandemi Covid-19 di seluruh provinsi Indonesia. DKI Jakarta meraih nilai terburuk, sedangkan 10 provinsi lain mendapat nilai C.
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono membeberkan penilaian atas pengendalian Covid-19 ini dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (27/5/2021).
Penilaian ini berdasarkan data pada 16 hingga 22 Mei 2021 atau minggu epidemiologi ke-20.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Penampakan Pintu Helikopter yang Jatuh di Danau Buperta .
Setiap provinsi menjalani penilaian sesuai kualitas pengendalian pandemi ini yang terlihat dari laju penyebaran Covid-19.
Laju penyebaran atau penularan ini dapat dilihat dari tren kasus positif, tren perawatan di rumah sakit, serta tren kematian karena Covid-19.
Selain itu, penilaiain ini juga melihat level kapasitas Satgas serta pemerintah setempat merespon penularan dengan pengetesan massal, pelacakan, dan perawatan pasien Covid-19.
Nilai terbaik untuk kategori ini adalah A dan yang terburuk adalah E. Akan tetapi, 10 provinsi di Indonesia dengan nilai terbaik hanya mendapat C.
Dante mengatakan, tidak ada provinsi yang meraih penilaian A atau B. Lalu, DKI Jakarta menjadi provinsi terburuk dalam pengendalian pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kendaraan Motor Berknalpot Bising Akan Ditindak, Denda Rp250 Ribu Atau Pidana Kurungan 1 Bulan
Menurut Dante, DKI Jakarta tidak mampu mengendalikan pandemi. Hal ini terlihat dari tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit.
Pelacakan kasus Covid-19 di DKI Jakarta, kata Dante, juga tidak berjalan baik.
“Begitu juga kualitas pelayanan, atas rekomendasi tersebut maka kami perlihatkan masih banyak yang masih dalam kondisi kendali kecuali di DKI Jakarta ini kapasitasnya E,” ujar Dante.
Berikut penilaian atas pengendalian pandemi Covid-19 untuk tiap provinsi.
Nilai C
Bengkulu, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Maluku, Papua
Baca Juga: Aturan COD Tokopedia hingga Bukalapak: Pembeli Wajib Bayar ke Kurir Sebelum Buka Paket
Nilai D
Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Jambi, Lampung, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Papua Barat
Nilai E
DKI Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.