SOLO, KOMPAS.TV - Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) akan cair 1 mulai Juni 2021. Mereka yang menerima tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS) melainkan juga para aparatur negara lainnya, mulai dari wakil rakyat di Senayan, presiden dan wakil presiden, staf khusus, wakil menteri, gubernur hingga bupati.
Hal tersebut sebagaimana termaktub dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Berikut ini mereka yang akan menerima gaji ke-13, antara lain:
Baca Juga: Serba-serbi Gaji ke-13: Sejarah, Waktu Pencairan, dan Rincian Komponen
Baca Juga: Gaji ke-13 Cair 1 Juni Tanpa Tukin, Ini Daftar Komponennya
Baca Juga: Anggota DPR Ramai-ramai Tolak Tax Amnesty II Usulan Pemerintah
Besaran Gaji ke-13 yang akan Cair Mulai 1 Juni 2021
Penting diketahui, besaran gaji ke-13 akan sama dengan kebijakan tahun lalu, yakni tidak diberikan secara full atau penuh. Sebab, pemerintah masih melakukan refocusing anggaran untuk penanganan pandemi.
Selain itu, gaji ke-13 yang akan cair ini tanpa disertai dengan tunjangan kinerja. Hal tersebut sebagaimana telah disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani, pada Sabtu (8/5/2021) lalu.
Baca Juga: Ini Dia Rincian Besaran Gaji Ke-13 serta Penerimanya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.