KOMPAS.TV - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tangerang Selatan menangkap pelaku penganiayaan anak di wilayah Serpong.
Pelaku berinisial WN, ditangkap Polres Tangsel setelah menganiaya putri kandungnya yang masih berusia 5 tahun. Pelaku ditangkap saat akan kembali ke rumah indekos tempat pelaku dan korban tinggal.
Petugas yang sudah bersiaga di lokasi langsung menyergap pelaku yang masih berada di dalam mobil dan kemudian dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan.
Hasil penyelidikan sementara, motif pelaku menganiaya korban karena merasa kesal dan cemburu dengan ibu korban yang telah diceraikannya telah memiliki pasangan baru.
Pelaku kemudian menganiaya dan merekam aksi kejamnya untuk kemudian mengirimkan ke mantan istrinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.