TANGERANG SELATAN, KOMPAS.TV – Polres Tangerang Selatan menetapkan WH (35) sebagai tersangka kasus penganiayaan anak kandungnya berinial KB yang masih berusia 5 tahun.
Penetapan ini buntut dari video kekerasan anak yang viral di media sosial, Kamis (20/5/2021).
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menjelaskan penetapan tersangka ini setelah pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan saksi-saksi.
Baca Juga: Video Kekerasan Bocah Perempuan Viral di Medsos, Pelaku Ternyata Ayah Kandung
Diketahui peristiwa penganiayaan anak kandung yang dilakukan WH terjadi sebuah kamar kos di Jalan Pondok Jagung Timur, Kecamatan Serpong Utara, Tangsel.
Pelaku merekam perbuatan penganiayaan anak kandungnya dan dikirim kepada Istrinya berinisial RR.
“Jadi akun atas nama RR yang menggunggah beberapa video kejadian kekerasan terhadap korban berinisial KB yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Iman melalui keterangan tertulis, Kamis (20/5/2021).
Iman menjelaskan setelah mengecek video yang viral tim Sat Reskrim Polres Tangsel langsung mendatangi lokasi kejadian perkara dan mengamankan pelaku serta mengevakuasi korban KB.
Baca Juga: Viral Kekerasan Anak di Cileungsi oleh Ibu Kandung yang Diduga Depresi
Tim pendamping juga telah melakukan pemeriksaan fisik serta psikologis korban untuk mengetahui dampak dari kejadian tersebut.
“Pelaku dijerat Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujar Iman.
Bunyi pasal 80 Undang-undang tersebut adalah:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.