“Yang menyatakan tidak boleh merugikan pegawai KPK dalam proses peralihan menjadi ASN. Karena mereka sudah sah menjadi pegawai. Mau tidak mau ya harus diproses jadi ASN,” ujarnya.
Apalagi, lanjut Boyamin Saiman, Presiden Jokowi sudah merespons pendapatnya perihal nasib 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. MAKI menilai langkah Presiden Jokowi sudah tepat karena menghentikan potensi kontraproduktif berkepanjangan di KPK.
“Ini memang diperlukan, bukan intervensi ini, tapi sebagai bentuk tanggung jawabnya selaku Presiden untuk memastikan pemberantasan korupsi tetap berjalan termasuk di KPK,” kata Boyamin Saiman.
Baca Juga: Dukung Sikap Jokowi, Komisi III DPR Berharap Ada Keputusan Tepat dan Cepat untuk 75 Pegawai KPK
“Karena kalau polemik ini berkepanjangan nanti akan kontraproduktif dan KPK bisa jadi selama 3 tahun ke depan tidak ada kerja dan hanya polemik terus-menerus. Maka ini harus dihentikan,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, Boyamin lebih lanjut mendesak Ketua KPK Firli Bahuri untuk melepaskan jabatannya. Lantaran, satu tahun menjabat sebagai Ketua KPK, Firli Bahuri lebih banyak memperlihatkan kontroversi.
“Saya minta kepada Pak Firli Bahuri mengundurkan diri dari ketua KPK menjadi wakil ketua KPK saja,” ujar Boyamin Saiman.
Baca Juga: Pimpinan KPK akan Koordinasikan Nasib 75 Pegawainya dengan BKN-KemenPANRB
“Ketuanya diganti pimpinan yang lain, karena apapun setahun menjabat kontroversi terus,” tambahnya.
Boyamin merinci sejumlah kontroversi yang dilakukan Firli Bahuri selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Antara lain, soal penggunaan helikopter, belum ditangkapnya Harun Masiku, hingga TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
“Itu kan apapun bentuk kegagalan,” ujar Boyamin Saiman.
“Maka itu malah menjadi polemik, ini menjadi kontraproduktif yang TWK, maka berhenti jadi Ketua KPK, turun jadi Wakil Ketua saja. Sehingga menjadi lebih kompak lagi dan bisa bergerak lebih maju lagi KPK,” tambahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.