JAKARTA, KOMPAS.TV - Dewan Mesjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta mengatakan sebagian besar mesjid di ibu kota akan menggelar salat Idul Fitri 1442 Hijriah pada Kamis (13/5/2021) pagi ini.
Mamun Al Ayyubi, Ketua Pengurus Wilayah DMI DKI, menyebut para pengurus mesjid berpedoman pada Seruan Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada masa libur Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Malam Takbir Anies Baswedan Ajak Umat Muslim Saling Mendoakan agar Pandemi Covid-19 Selesai
“Jadi pedoman kita adalah seruan gubernur. Dimana diperbolehkan menggelar Salat Idul Fitri dengan catatan tetap menjaga prokes (protokol kesehatan) dan hanya 50 persen dari jamaah setempat,” ujar Mamun, Rabu (12/5/2021), dilansir dari Tribunnews.
DMI DKI juga tak mengikuti langkah pengurus Mesjid Istiqlal yang resmi meniadakan pelaksanaan salat Idul Fitri.
“Patokan kita bukan Istiqlal ya,” imbuh Mamun.
Menurut Mamun, para pengelola mesjid di DKI Jakarta telah mempersiapkan pelaksanaan salat Id ini sejak jauh-jauh hari.
Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 saat pelaksanaan salat berjamaah Idul Fitri.
Baca Juga: Jubir: Wapres dan Ibu Wakil Negara Salat Idulfitri di Rumah Dinas Secara Terbatas
“Hampir semua mesjid, belum ada laporan sampai saat ini yang tidak (menggelar salat Idul Fitri). Karena memang mereka sudah mempersiapkan jauh-jauh hari,” kata Mamun.
Seruan Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2021 memang tak melarang salat Idul Fitri di luar rumah.
Gubernur DKI Anies Baswedan memberi dua anjuran untuk salat Idul Fitri berjamaah.
“Bagi warga yang melaksanakan salat di luar rumah, agar dilakukan di lapangan atau ruang terbuka setempat (tidak mendatangi lokasi yang jauh dari rumah),” tulis Anies dalam seruan yang terbit pada Senin (10/5/2021).
“Bagi yang melaksanakan ibadah Salat Idul Fitri di Masjid setempat, maka dilaksanakan dengan kapasitas 50% (lima puluh persen) dari total kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat (mengenakan masker dan menjaga jarak),” tambah Anies.
Dalam surat seruan itu, Anies juga menghimbau agar masyarakat tak melakukan kegiatan open house atau halalbihalal.
Baca Juga: H-1 Lebaran, Kemenaker Terima 2.205 Pengaduan soal THR
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menutup tempat pemakaman umum (TPU) dari kegiatan ziarah kubur.
“Kegiatan ziarah kubur ditiadakan mulai hari Rabu tanggal 12 Mei 2021 sampai dengan hari Minggu tanggal 16 Mei 2021. Terkait mekanisme proses pemakaman, tetap dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota,” tulis Anies.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.