Kompas TV nasional hukum

Berpegang Putusan MK, Yudi Purnomo Berharap Seluruh Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN

Kompas.tv - 12 Mei 2021, 12:49 WIB
berpegang-putusan-mk-yudi-purnomo-berharap-seluruh-pegawai-kpk-dilantik-jadi-asn
Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan sejumlah keanehan soal-soal pertanyaan saat TWK peralihan pegawai KPK untuk menjadi ASN. (Sumber: Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama )
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, membenarkan sebagian dari 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat seleksi peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari pimpinan KPK.

“Benar bahwa sebagain dari 75 orang yang tidak memenuhi syarat dalam seleksi ASN sudah mendapatkan surat keputusan dari pimpinan KPK,” kata Yudi dalam keterangannya melalui video yang diterima KOMPAS TV pada Rabu (12/5/2021).

Baca Juga: Ketua Wadah Pegawai KPK Minta Firli Bahuri Patuhi Putusan MK

SK Pimpinan KPK itu diketahui bernomor 652 tahun 2021. SK itu telah ditetapkan di Jakarta pada 7 Mei 2021 dengan tertanda Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Yudi menjelaskan, dalam diktum SK tersebut dijelaskan bahwa 75 pegawai KPK yang tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) agar menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung.

“Oleh karena itu, kami dari wadah pegawai KPK akan melakukan kajian dan akan melakukan konsolidasi untuk langkah berikutnya,” ucap Yudi.

Baca Juga: Anggota DPR Minta 75 Pegawai KPK Diangkat Jadi PNS Kontrak

Sejauh ini, kata Yudi, pihaknya tetap patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan pegawai. 

“Sehingga harapan kami seluruh pegawai KPK itu bisa segera bisa dilantik menjadi ASN,” ujar Yudi.

Yudi berharap, kejadian seperti ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak bahwa upaya untuk memberantas korupsi harus benar-benar ditegakkan.

“Sehingga pegawai KPK sebagai organ yang memberantas korupsi di negeri ini itu benar-benar status kepegawaiannya diperhatikan,” ujar Yudi.

Baca Juga: Aktivis sampai Akademisi Mengecam Penonaktifan 75 Pegawai KPK Lewat Tes Kebangsaan

Seperti diketahui, ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut isinya:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Baca Juga: Novel Baswedan Sebut Ketua KPK Bertindak Sewenang-Wenang karena Nonaktifkan 75 Pegawai

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel Baswedan Siap Melawan Bersama Tim Kuasa Hukum Koalisi Sipil




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x