JAKARTA, KOMPAS.TV – Para 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibebastugaskan akan mengambil sikap terkait Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua KPK Firli bahuri.
Ketua Wadah KPK, Yudi Purnomo Harahap menjelaskan, dirinya bersama 74 pegawai KPK yang dibebastugaskan akan melakukan konsolidasi untuk melakukan langkah selanjutnya.
Tidak menutup kemungkinan akan menggugat SK Pimpinan KPK tersebut. Mengingat keputusan Mahkamah Konstiusi (MK) menyatakan peralihan status tidak merugikan pegawai.
Baca Juga: Ini yang akan Dilakukan 75 Pegawai KPK Setelah Bebas Tugas karena Tak Lolos TWK
“Bagi kami putusan MK sudah jelas, bahwa peralihan status tidak merugikan pegawai dan amanat revisi UU KPK hanya alih status saja dari pegawai KPK jadi ASN. Dan ketua KPK harus mematuhi itu,” ujar Yudi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/5/2021).
Sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahrui, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait status 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam surat tertanggal 7 Mei 2021 yang ditandatangani Firli Bahuri dijelaskan 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai alih status menjadi ASN dibebastugaskan.
SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Baca Juga: 75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel Baswedan Siap Melawan Bersama Tim Kuasa Hukum Koalisi Sipil
Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut.
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bebastugaskan 75 Pegawai Tak Lolos TWK
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.