JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua KPK Firli Bahrui mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait status 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Dalam surat tertanggal 7 Mei 2021 ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta itu dijelaskan bahwa 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK sebagai alih status menjadi ASN dibebastugaskan.
Ketua Wadah KPK Yudi Purnomo Harahap menjelaskan, 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan itu diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab pekerjaannya kepada pimpinan.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Bebastugaskan 75 Pegawai Tak Lolos TWK
Termasuk proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang ditangani harus diserahkan kepada atasan.
“Artinya penyelidik dan penyidik yang TMS (tidak memenuhi syarat) misalnya, tidak bisa lagi melakukan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan harus menyerahkan perkaranya kepada atasannya," ujar Yudi, Selasa (11/5/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK, Giri Suprapdiono sempat menjelaskan di antara 75 pegawai yang tidak lolos TWK sebagai alih status menjadi ASN sedang menangani kasus korupsi dana Bansos yang menyeret mantan Mensos Juliari Batubara.
Serta ada juga yang sedang menangani kasus suap izin ekspor benih lobster yang menyeret mantan menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Baca Juga: Beberapa Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ternyata sedang Tangani Korupsi Bansos sampai KKP
Teranyar kepala Satgas penyelidik yang menangkap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, pada Senin dini hari (10/5/2021) juga salah satu dari 75 pegawai KPK yang tidak lolos TWK.
Kini Kepala Satgas Penyelidik yang diketahui bernama Harun Al Rasyid harus menyerahkan pekerjaannya kepada pimpinan.
Suprapdiono juga menjelaskan dari informasi informal yang diterimanya sembilan di antara 75 pegawai KPK tidak lolos TWK merupakan kepala satuan tugas (kasatgas).
Baca Juga: Pegawai Tak Lulus TWK Pimpim Tim KPK Tangkap Bupati Nganjuk Terkait Kasus Jual Beli Jabatan
Sembilan Kasatgas tersebut yakni tujuh kasatgas penyidikan dan dua kasatgas di penyelidikan. Selain itu, Giri juga mengakui bahwa dirinya menjadi salah satu pegawai yang dinyatakan tidak lolos TWK.
Ia mengungkapkan beberapa pegawai lain yang diketahuinya secara non-formal, di antaranya penyidik Novel Baswedan, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, sejumlah eselon I dan eselon III, hingga pengurus inti Wadah Pegawai.
Adapun SK tersebut menetapkan keputusan Pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Empat poin yang tercantum dalam SK tersebut yakni; Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini, tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN.
Baca Juga: Johan Budi: Memberhentikan Pegawai KPK Basisnya UU, Bukan Alih Status
Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Dewas KPK: Tes Wawasan Kebangsaan Tidak Bisa Dijadikan Dasar Pemberhentian Pegawai
Salinan keputusan tersebut disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Dewan Pengawas KPK, dan yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.