JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Argo Yuwono mengatakan, penyidik Bareskrim Polri dan KPK menyita uang sebesar Rp647.900.000 dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Ngajuk, Jawa Timur.
“Itu kita sita dari rumah di brankas Bupati Nganjuk, kemudian kita juga menyita 8 handphone yang kita lakukan,” ungkap Irjen Polisi Argo Yuwono di Bareskrim Polri, Selasa (11/5/2021).
“Selain itu, juga ada buku tabungan yang kita sita dan ada juga beberapa dokumen yang terkait jual beli jabatan,” ujarnya.
Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Bareskrim, Bupati Nganjuk, Camat, hingga Ajudan Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Argo lebih lanjut membeberkan peran para tersangka yang tertangkap dalam OTT jual beli jabatan di Kabupaten Nganjuk.
“Peran daripada para tersangka ini yang pertama adalah Bupati Nganjuk dengan inisial NRH ini terima hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemda Kab Nganjuk Provinsi Jawa Timur,” katanya.
Selanjutnya, sambung Argo, ada juga peran DR Camat Pace, ES Camat Tanjung Anom, HY Camat Berbek, BS Camat Loceret, dan TBW Mantan Camat Sukomoro.
Baca Juga: Novi Rahman Hidhayat, Bupati Nganjuk yang Diusung PDIP, PKB, dan Hanura Kini Diperiksa KPK
“Ini yang diduga telah memberikan hadiah atau janji terkait pengisian jabatan di Pemkab Nganjuk, Jawa Timur,” ujarnya.
“Kemudian tersangka ketujuh NIN, ini ajudan Bupati Nganjuk. Ini yang bersangkutan kita lakukan penangkapan karena dia yang menerima dari para camat dan baru diberikan kepada Bupati Nganjuk,” tambahnya.
Dalam kronologi OTT, Argo mengatakan semua yang tertangkap tangan dilakukan pemeriksaan awal atau sementara di Polres Nganjuk.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.