JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri memastikan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat berstatus tersangka dalam kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Pengungkapan kasus ini berjalan dengan kerja sama antara Polri dengan KPK. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar membeberkan alasan koordinasi itu.
Menurutnya, baik KPK dan Polri sama-sama menerima laporan dari masyarakat soal kasus suap ini.
Baca Juga: Profil Bupati Nganjuk Kena OTT KPK, Lama Jadi Pebisnis hingga Kontroversi Mobil Dinas Rp2,6 Miliar
"Untuk menghindari tumpang tindih, dilakukan koordinasi. Ada 4 kali. Bersepakat akan dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pulbaket maupun penyelidikan,” ujar Lili dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/5/2021).
Tak hanya Novi Rahman, aparat juga menetapkan 6 orang lain sebagai tersangka. Berikut daftar para tersangka:
1. TBW, mantan Camat Sukomoro, terduga pemberi suap.
2. MIM, Ajudan Bupati Nganjuk, terduga perantara suap.
3. DUP, Camat Pace.
4. ES, Camat Tanjung Anom sekaligus Plt Camat Sukomoro.
5. HAL, Camat Berbek.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.