Ghufron juga menegaskan sampai saat ini KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap pegawai yang dinyatakan TMS sampai dengan keputusan lebih lanjut sesuai dengan perundang-undangan terkait ASN.
“Selama belum ada penjelasan dari KemenPAN RB dan BKN, KPK tidak akan memberhentikan 75 pegawai yang dinyatakan TMS,” ujar Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (5/5/2021).
Adapun TWK yang digelar sebagai bagian dari alih status kepegawaian menjadi ASN oleh BKN diikuti 1.351 pegawai KPK.
Baca Juga: Kemenpan RB: Pengangkatan CPNS Harus Melalui Proses Seleksi
Hasilnya, yang memenuhi syarat dan lolos TWK diketahui 1.274 orang.
Kemudian sebanyak 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat dan dua pegawai yang tidak hadir sebanyak 2 orang.
Ada tiga aspek yang diukur dalam asesmen TWK pegawai KPK, yakni integritas, netralitas ASN, dan aspek antiradikalisme.
Aspek integritas dimaknai sebagai konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma, dan atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara, serta bersikap jujur.
Lalu, aspek netralitas ASN dimaknai sebagai tindakan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Tanggapi Munculnya Petisi PNS Kecewa dengan THR 2021: Mereka Harusnya Bersyukur
Sementara, aspek antiradikalisme dimaknai sebagai sikap tidak menganut paham radikalisme negatif, memiliki sikap, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip konservatif atau liberalisme yang membahayakan dan yang akan menyebabkan disintegritas bangsa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.