JAKARTA, KOMPAS.TV – Koalisi Save Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pemberhentian pegawai KPK yang tidak lulus dalam penilaian wawasan kebangsaan merupakan penyimpangan atau melampaui kewenangan.
Salah satu perwakilan koalisi Save KPK, Asfinawati menjelaskan Pasal 24 Ayat (1) UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 menyatakan syarat seseorang dapat diangkat sebagai pegawai KPK adalah WNI yang memiliki keahlian.
Kemudian penilaian wawasan kebangsaan yang menjadi asesmen pegawai KPK untuk menjadi ASN tak diatur dalam UU KPK.
Baca Juga: Novel Baswedan Tanggapi Isu Pemecatan Lewat Tes Wawasan Kebangsaan
Asesmen wawasan kebangsaan juga tidak tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2020 yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 19 Tahun 2019.
Asesment mengenai wawasan kebangsaan, sambung Asfinawati, hanya ada dalam peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawasi KPK menjadi Pegawai ASN.
"Artinya apa, peraturan komisi ini Pak Firli (Firli Bahuri, Ketua KPK) dan kawan-kawan itu telah melampaui apa yang ditulis di dalam undang-undang dan PP," ujar Asfinawati saat jumpa pers secara virtual, Rabu (5/5/2021).
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini juga menilai para pimpinan KPK yang menerbitkan Peraturan Komisi KPK Nomor 1 Tahun 2021 telah melampaui aturan undang-undang dan peraturan pemerintah.
Baca Juga: Beredar Pertanyaan Tes Wawasan Kebangsaan KPK, Dari UU ITE, Rizieq Shihab, hingga Budaya Barat
Oleh karena itu, ia menegaskan, semestinya wawasan kebangsaan tak berujung pada pemecatan pegawai dari KPK.
"Sebetulnya wewenangnya tidak dimiliki oleh pimpinan KPK karena menentukan asesmen kebangsaan itu sudah melampaui kewenangan dia," ujar Asfinawati.
KPK telah menerima hasil asesmen wawasan kebangsaan yang diikuti seluruh pegawainya sebagai bagian dari proses alih status menjadi ASN.
Baca Juga: Peneliti ICW: Pemecatan Pegawai Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan Jadi Episode Terakhir Membunuh KPK
Hasil itu diterima KPK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya segera mengumumkan hasil tes tersebut kepada publik.
Adapun dalam Pasal 1 Ayat (6) UU KPK disebutkan bahwa pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.
Selain itu, Pasal 69C UU No 19 Tahun 2019 menyebut bahwa pada saat UU KPK mulai berlaku, pegawai KPK dapat diangkat menjadi ASN maksimal 2 tahun setelah UU berlaku.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.