Krisis integritas yang dimaksud terkait adanya beberapa kasus yang terjadi dan melibatkan pihak internal KPK.
Pertama, Pegawai KPK berinisial IGA kedapatan mencuri emas batangan seberat 1,9 kilogram.
Emas itu merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kedua, kasus dugaan pemerasan oleh penyidik KPK berinisial SRP terhadap mantan Wali Kota Tanjungbalai.
Dalam kasus ini, SRP meminta sejumlah uang agar penyidikan kasus korupsi terhadap Wali Kota Tanjungbalai dihentikan.
Baca juga: Dewas KPK Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Penyidik yang Diduga Terima Suap dari M. Syahrial
Kemudian, kasus pihak internal KPK yang membocorkan Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Selatan.
Adapun, yang dimaksud dengan krisis demoralisasi yaitu banyaknya pegawai KPK yang mengundurkan diri.
Tercatat ada 43 pegawai KPK yang keluar dari KPK sepanjang tahun 2020.
Selain itu, Azyumardi menambahkan revisi UU KPK No.19/2019 salah dalam dua hal.
Pertama proses legislasinya terburu-buru dan tidak melibatkan publik. Kedua secara subtansi UU tersebut mempunyai banyak kelemahan yang kemudian akibatnya akan melemahkan KPK.
“Kalau memang ingin KPK ini kembali kuat, maka dari momentum ini kita meminta hakim MK mengabulkan revisi Undang-Undang No.19 Tahun 2019 harus ditolak,” ucapnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.