SOLO, KOMPAS.TV- Hari ini, 1 Mei 2021, bertepatan dengan May Day atau Hari Buruh.
Peringatan May Day selalu digelar setiap tahunnya tepat pada 1 Mei dan diperingati di seluruh dunia, tak terkecuali di Indoensia.
Bahkan May Day dijadikan hari libur dibeberapa negara, salah satunya di Tanah Air ini.
Lantas, kenapa 1 Mei diperingati sebagai May Day?
Sebelumnya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), May Day merupakan hari peringatan kemenangan kaum buruh yang diperingati setiap 1 Mei.
Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), May Day dikenal juga sebagai Hari Buruh atau Hari Buruh Internasional.
Hari buruh untuk memperingati perjuangan bersejarah yang dibuat oleh pekerja dan gerakan buruh.
Baca Juga: Siap-Siap! Besok Ada Aksi May Day di Jakarta, Segini Jumlah Personel Gabungan yang Bakal Disiagakan
Saat itu, pada 5 September 1882 di Amerika Serikat terjadi parade buruh terbesar yang diikuti sekitar 20.000 buruh sambil membawa spanduk bertuliskan "8 jam kerja, 8 jam istirahat, dan 8 jam rekreasi".
Puluhan ribu buruh ini menuntut 8 jam kerja setiap harinya.
Setelah sebelumnya mereka bekerja 10 jam setiap harinya.
Akhirnya pada 1887, Presiden Amerika Serikat Grover Cleveland menetapkan 5 September sebagai hari libur umum, di mana untuk menghormati para pekerja.
Tahun-tahun berikutnya aksi buruh tetap digelar dan menyebar diberbagai negara bagian.
Namun, aksi-aksi yang berlangsung tersebut belum menjadi hari libur.
Pada 1 Mei 1886 terjadi aksi buruh dalam jumlah besar di Amerikat Serikat.
Ada sekitar 400 ribu buruh yang ikut dalam aksi tersebut.
Tuntutannya tetap sama, yakni pengurangan jam kerja menjadi 8 jam dalam sehari.
Aksi buruh saat itu berlangsung empat hari, mulai 1 Mei hingga 4 Mei.
Baca Juga: Polisi Bakal Lakukan Tes Swab Antigen untuk Buruh yang Ikut May Day
Pada hari terakhir, buruh melakukan pawai besar-besaran.
Dalam aksi tersebut polisi melakukan penembakan secara membabi buta hingga menewaskan ratusan buruh.
Polisi juga menangkap sejumlah buruh yang menjadi pemimpin dalam aksi tersebut.
Peristiwa itu dikenal dengan sebutan Haymarket.
Ratusan buruh yang tewas disebut sebagai martir.
Ditetapkan Hari Buruh
Pada 1889, Federasi Internasional Kelompok Sosialis dan Serikat Pekerja menetapkan 1 Mei sebagai Hari Buruh Internasional.
Penetapan Hari Buruh Internasional dilakukan saat berlangsungnya Konferensi Sosialis Internasional di Paris, Prancis pada 1889.
Penetapan tersebut untuk memperingati peristiwa Haymarket di Amerika Serikat pada 1886.
Hari Buruh di Indonesia
Seperti juga diberitakan Kompas.com, Peringatan Hari Buruh di Indonesia sudah dilakukan sejak 1920.
Namun, pada masa pemerintahan Presiden Soeharto atau Orde Baru (Baru) tidak lagi diperingati.
Baca Juga: Jelang Peringatan May Day, Menaker Ida Sebut Ada Banyak Inisiatif Pemerintah untuk Buruh
May Day, pada pemerintahan Suharto identik dengan ideologi komunisme yang saat itu dilarang.
Sehingga peringatan Hari Buruh 1 Mei ditiadakan.
Langkah awal menghilangkan peringatan May Day dengan mengganti nama Kementerian Perburuhan pada Kabinet Dwikora menjadi Departemen Tenaga Kerja.
Presiden Soeharto menunjuk Awaloedin Djamin menjadi Menteri Tenaga Kerja pertama di era Orde Baru.
Awaloedin Djamin melempar gagasan bahwa 1 Mei tidak cocok untuk peringatan hari buruh nasional.
Karena peringatan May Day selama ini telah dimanfaatkan oleh SOBSI/PKI yang merupakan Sentra Organisasi Buruh Seluruh Indonesia.
Di era reformasi aksi unjuk rasa ribuan buruh dan mahasiswa kembali dilakukan pada 1 Mei 2000.
Ketika itu ribuan buruh menuntut agar 1 Mei kembali dijadikan hari buruh dan hari libur nasional.
Unjuk rasa yang digelar pada waktu itu disertai dengan aksi mogok.
Itu membuat gerah para pengusaha karena aksi mogok berlangsung selama satu minggu.
Baca Juga: Janji Patuh Prokes Saat Aksi May Day, Said Iqbal Minta Polisi Tak Larang Demo Buruh
Jadi Hari Libur Nasional
Ketika era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY), hari buruh, 1 Mei ditetapkan sebagai hari libur nasional pada 2013.
Ini bersamaan dengan perayaan hari buruh yang diperingati di seluruh penduduk dunia.
Ditetapkan, 1 Mei sebagai Hari Libur Nasional dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Keputusan presiden yang menjadikan 1 Mei sebagai hari libur nasional disambut baik para buruh dan akhirnya terus diperingati sampai hari ini.
Baca Juga: Jelang May Day, Menaker Ida Fauziyah Minta Buruh Tetap Taati Protokol Kesehatan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.