JAKARTA, KOMPAS.TV - Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) mencatat hak-hak digital masyarakat Indonesia sepanjang 2020 tak terpenuhi. Bahkan, kondisinya makin memburuk karena Indonesia makin mendekati otoritarianisme digital.
Direktur Eksekutif Safenet Damar Juniarto mengatakan, laporan berkala mereka mencatat tren pemenuhan hak-hak digital masyarakat yang makin memburuk.
Kasus pemidanaan pasal karet UU ITE, serangan-serangan digital, dan diskriminasi akses internet memperburuk kondisi itu. Kondisi dunia digital Indonesia bahkan memburuk sejak 2018 dan 2019.
Baca Juga: Urgensi RUU PKS untuk Pemulihan Korban - Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan - BERKAS KOMPAS (3)
“Laporan selama 3 tahun ini menunjukan situasi hak-hak digital di Indonesia kian memburuk. Mulai dari status waspada pada tahun 2018, lalu siaga satu di tahun 2019,” tulis Damar dalam keterangan resmi, Rabu (21/4/2021)
“Dan kita semakin mendekati otoritarianisme digital karena pada tahun 2020 meningkat statusnya menjadi siaga dua,” imbuh Damar.
Di tengah pandemi Covid-19, hak-hak digital warga Indonesia tak terpenuhi. Ada masalah kesenjangan akses internet dan kebijakan yang tidak berpihak pada masyarakat.
“Safenet juga mencatat diskriminasi terhadap warga di Papua dan para pengungsi yang tidak mendapatkan akses internet karena tidak bisa membeli kartu SIM,” beber Damar.
Situasi hak-hak digital yang memburuk ini juga terkait kasus-kasus kriminalisasi pengguna internet yang makin marak.
Nenden Sekar Arum, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet menyebut ada 84 kasus pemidanaan terhadap warga sepanjang 2020. Angka ini meningkat tajam dari jumlah kasus pada 2019, yaitu 24 kasus.
“Yang paling banyak (digunakan untuk memidanakan) adalah pasal 28 Ayat 2 dan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, tetapi ada juga penggnaan pasal lain seperti Pasal 14, 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang kabar bohong,” terang Nenden.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.