JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik Lebaran, terhitung mulai 6 sampai 17 Mei 2021.
Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Namun, pemerintah memperbolehkan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak dan harus melakukan perjalanan ke luar kota, dengan dilengkapi syarat yang sudah ditentukan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik, setiap perjalanan nonmudik selama Hari Raya Idul Fitri 1442 H wajib membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Ada beberapa kriteria yang menjadikan individu layak mendapatkan SIKM.
Baca Juga: Kemenkes Hentikan Sementara Uji Klinis Vaksin Nusantara
Itu antara lain pekerja yang harus melakukan perjalanan dinas, mengunjungi anggota keluarga yang sakit, mengunjungi anggota keluarga yang meninggal, ibu hamil dan kepentingan persalinan.
Dilansir dari Kompas.com, berikut syarat dan cara mendapatkan SIKM:
1. Bagi ASN, BUMN/BUMD, TNI/Polri yang melakukan perjalanan dinas harus meminta surat izin tertulis dari pejabat tingkat Eselon II lengkap dengan tanda tangan dan identitas diri pelaku perjalanan.
Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19: Warga Diizinkan Mudik Wajib Karantina 5x24 Jam
2. Bagi pegawai swasta harus meminta surat izin dari pimpinan perusahaan.
3. Untuk pekerja informal harus meminta surat izin dari kepala desa.
4. Untuk non-pekerja, SIKM didapatkan dari kepala desa.
Setiap SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi.
Berlaku secara individual dan wajib bagi yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.