Kompas TV nasional hukum

Pengumpulan Data Pribadi untuk PTSL Hanya di Laman Resmi Kementerian ATR/BPN yang Berdomain .go.id

Kompas.tv - 3 April 2021, 16:26 WIB
pengumpulan-data-pribadi-untuk-ptsl-hanya-di-laman-resmi-kementerian-atr-bpn-yang-berdomain-go-id
Bentuk Sertifikat Elektronik (Sumber: Kementerian ATR/BPN)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS.TV - Belakangan ini banyak dijumpai hoaks berupa modus pengumpulan data pribadi terkait pertanahan di luar sistem atau laman resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang patut diwaspadai oleh masyarakat.

"Kepada masyarakat luas agar mewaspadai adanya pengumpulan data pribadi atau pishing melalui formulir elektronik bukan berasal dari laman atau situs resmi pemerintah," kata Kepala Biro Humas Yulia Jaya Nirmawati kepada media, Jumat (02/04/2021).

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Jamin Sertifikat Tanah Elektronik Aman dari Pemalsuan Tanda Tangan

Modus seperti ini dapat dengan mudah untuk dikenali karena menggunakan formulir online atau situs web yang berdomain selain domain .go.id.

"Jadi harus dipastikan layanan elektronik pertanahan atau tata ruang diakses melalui domain atrbpn.go.id," ujarnya.

Selain itu, dapat pula diantisipasi dengan melihat format formulir yang digunakan oleh pelaku. 

Seperti kejadian yang beredar di media sosial Twitter. Warga di sejumlah kabupaten di Jawa Tengah didatangi oleh sejumlah orang yang mengaku petugas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Baca Juga: Sertifikat Tanah akan Berubah Jadi Dokumen Elektronik, Kementerian ATR/BPN: Efektif Cegah Pemalsuan

Karena curiga dengan formulir pendaftaran yang mengharuskan mengisi identitas diri, seperti nama lengkap, NIK, dan nomor telepon, warga pun enggan untuk memberikan data pribadi miliknya.

Saat dikonfirmasi ke Kabag TU Kanwil BPN Jateng, Sri Yanti Ahmad, membantah adanya penugasan PTSL yang datang ke rumah warga tersebut.

"Perlu kami infokan bahwa kami sudah konfirmasi ke seluruh Kepala Kantor Pertanahan di Jawa Tengah tidak ada (penugasan PTSL)," kata Sri kepada media, Jumat (02/04/2021).

Baca Juga: Ini Tanggapan Kementerian ATR/BPN Soal Pulau Lantigiang Selayar Sulsel Dijual Rp 900 Juta

Sri menambahkan, pihak yang diberi tanggung jawab untuk melaksanakan PTSL adalah Tim Ajudikasi Kantor Pertanahan Kab atau Kota Setempat.

Sedangkan untuk Sertifikat Elektronik, belum dilaksanakan dan masih menunggu Keputusan Menteri ATR/Ka BPN terkait Kantor Pertanahan yang akan ditunjuk untuk pelaksanaannya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x