KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan masih melakukan pembahasan terkait mekanisme pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR untuk pekerja swasta dan buruh.
Dengan masih merebaknya pandemi corona, Kemenaker masih membuka opsi pembayaran THR dicicil seperti tahun 2020.
Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani menyebut masih banyak sektor yang belum pulih akibat pandemi corona sehingga belum bisa membayarkan THR secara penuh.
Sementara Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI menolak apabila THR tahun 2021 ini boleh dicicil seperti tahun 2020.
Sedangkan anggota Komisi IX DPR dari fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menilai THR harus dibayarkan secara tuntas.
Baca Juga: Advokat Gugat Polresta Solo Soal Kasus Penghina Gibran
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.