JAKARTA, KOMPAS.TV- Kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, dengan terdakwa mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab akan kembali digelar hari ini, Selasa (23/3/2021) di PN Jakarta Timur.
Salah seorang pengacara Rizieq, Azis Yanuar, menyebut kliennya akan tetap diam, tidak akan menjawab pertanyaan jaksa dan hakim seperti sidang sebelumnya. "Iya (akan memilih diam)," kata Azis.
Pada persidangan sebelumnya, Rizieq Shihab enggan disidang secara virtual. Rizieq bersikeras karena tetap ingin hadir secara fisik di Pengadilan. Dia menolak jika sidang dilanjutkan secara online.
Terlihat, dia menolak masuk ke ruangan di Bareskrim Polri untuk melakukan sidang virtual.
"Kami mohon tambahan waktu majelis hakim, karena terdakwa menolak, tidak mau disorot," ujar jaksa.
Baca Juga: Pembuat Hoaks Suap Sidang Rizieq Shihab Diamankan di Takalar Sulsel
"Gunakan cara apapun agar terdakwa hadir di persidangan! Minta tolong aparat kepolisian untuk menghadirkan terdakwa," ujar hakim.
Tak beberapa lama kemudian, sejumah aparat tampak membawa Rizieq sambil memeganginya. Terdengar suara teriakan marah dari Rizieq saat dia dibawa paksa petugas. Sambil berdiri di depan sorotan kamera, Rizieq meluapkan amarahnya.
Baca Juga: Kejagung Amankan Pria Diduga Pembuat Video Hoaks Suap Jaksa Rizieq Shihab
"Saya dipaksa, didorong, dihinakan! Ini hak asasi saya sebagai manusia!" ucap Rizieq yang menolak duduk di kursi terdakwa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.