JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memberi peringatan keras atas penayangan rangkaian acara pernikahan selebriti Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. Keputusan peringatan dibuat berdasarkan rapat pleno KPI Pusat pada Selasa (16/3/2021).
“Komisi Penyiaran Indonesia Pusat juga menghimbau kepada seluruh lembaga penyiaran lainnya untuk lebih memperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik,” demikian pernyataan tertulis Ketua KPI Pusat Agung Suprio, Kamis (18/3/2021).
Baca Juga: Tegur Stasiun Televisi Swasta, KPI Sebut Siaran Lamaran Aurel-Atta Tidak Ada Unsur Edukasi
Peringatan ini menyasar tiga program siaran yang tayang hampir sepanjang 6 jam pada Sabtu (13/3/2021).
Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) menyatakan, langkah itu belum cukup. Gabungan berbagai pengiat isu penyiaran dan 160 akademisi peduli isu penyiaran ini menganggap peringatan keras tidak tergolong sanksi.
Bayu Wardhana, perwakilan KNRP menganggap KPI tak tegas. Lantaran peringatan keras bukan termasuk sanksi. "Pada Standar Program Siaran (SPS), pasal 75, sanksi administratif itu berupa teguran tertulis, pembatasan durasi, denda, pembekuan kegiatan siaran dll,” ujar Bayu kepada Kompas TV, Jumat (19/3/2021).
Ia menyebut, KPI tidak patuh aturan Pedoman Perilaku Penyiaran/Standar Program Siaran (P3SPS).
Baca Juga: Rendahkan Martabat Peradilan, Rizieq Shihab Dinilai Bisa Terancam Pidana Baru
Menurut Bayu, hal ini dapat menimbulkan dampak jangka panjang. KPI diminta lebih tegas. “KNRP mendorong dijatuhkannya sanksi denda, pembatasan durasi atau sanksi yang lain, kecuali teguran tertulis. Karena selama ini KPI sering memberikan teguran tertulis, tetapi tidak diindahkan oleh stasiun TV,” tegas Bayu.
Baca Juga: Media Korut Kecam K-Pop, Sebut BTS dan Blackpink 'Diperlakukan sebagai Budak'
Sebelumnya, Agung Suprio mengatakan, KPI mengapresiasi RCTI karena konsisten menjaga protokol kesehatan selama tiga program siaran itu. Namun, menurut Agung, program-program itu mesti lebih memerhatikan kepentingan publik.
“[M]emperhatikan kemanfaatan dan kepentingan publik suatu program siaran menjadi suatu keniscayaan bagi Lembaga Penyiaran, maka kemanfaatan dan kepentingan publik menjadi pertimbangan utama dalam memproduksi dan/atau menyiarkan suatu program siaran, agar tidak menjadi polemik di masyarakat/publik,” tulis Agung.
Terkait kepentingan publik ini, Agung mengingatkan soal kepatuhan pada hukum yang berlaku, utamanya Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) Pasal 11 ayat 1. Aturan itu mewajibkan lembaga siaran memperhatikan kemanfaatan dan perlindungan kepentingan publik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.