JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah memanggil pihak stasiun televisi swasta yang menayangkan rangkaian acara pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah. KPI juga menegur isi acara itu.
Pertemuan itu berjalan secara virtual pada Senin (15/3/2021) sore. Pihak KPI meminta keterangan sekaligus memperingatkan RCTI sebagai pihak yang menayangkan acara lamaran dan pernikahan Aurel dan Atta.
Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran sekaligus Komisioner KPI Pusat Mimah Susanti menyebut, pemanggilan ini adalah bentuk respons atas aduan dari masyarakat.
Baca Juga: Publik Kecam Siaran Pernikahan Selebriti di Televisi, KPI Beri Tanggapan Begini
“Selain mengawasi isi siaran, KPI juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat,” kata Mimah melalui keterangan tertulis di laman KPI, Selasa (16/3/2021).
Mimah mengingatkan, frekuensi siaran adalah barang publik yang dikuasai negara. Pihak yang mendapat izin menggunakan frekuensi itu harus menempatkan kepentingan masyarakat sebesar-besarnya.
Ia juga mengatakan, lembaga penyiaran mesti memberi informasi dan edukasi, selain hiburan. Terkait tayangan pernikahan Aurel dan Atta, Mimah menyatakan tidak ada unsur edukasi dari acara berdurasi 3 jam itu.
“Hiburan iya, tapi edukasinya tidak ada apalagi saat ini tengah pandemi. Harusnya ada fungsi lain yang KPI inginkan masuk dalam siaran ini," ujar Mimah.
Pihaknya secara tersirat memperbolehkan penayangan kehidupan pribadi. Asal, tayangan itu memiliki fungsi edukasi.
Baca Juga: Siaran Langsung Lamaran Atta-Aurel Dianggap Tak Bermanfaat, Sahabat Atta: Berbagi Bahagia Itu Pahala
"Jika ada program yang ditayangkan, dalam menayangkan kehidupan privasi, tolong ada muatan yang memberi efek bagi publik khususnya edukasi. KPI ingatkan ini sebagai bagian pencegahan," kata Mimah.
Seirama dengan itu, Komisioner KPI Pusat, Irsal Ambia mengakui banyak orang memang tertarik dengan kehidupan artis. Namun, lembaga siaran harus membantu memenuhi kebutuhan publik.
"Banyak yang tertarik karena artis, tapi yang harus dikedepankan adalah kebutuhan publiknya dan itu menjadi tugas dan fungsi KPI,” kata Irsal.
Menurut Irsal, ada beberapa hal yang mestinya tidak tampil dalam acara lamaran dan pernikahan Aurel Hermansyah serta Atta Halilintar. Ia tak merinci hal apa yang mestinya tak tampil dalam tayangan itu.
Sementara, Komisioner KPI Pusat Nuning Rodiyah mengingatkan perihal aturan dalam pasal 13 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
“Ini catatan saya, mungkin teman RCTI lupa ada pasal 13 bahwa program siaran tentang permasalahan pribadi tidak boleh ditampilkan, kecuali demi kepentingan publik,” kata Nuning.
Baca Juga: 'Disentil' KPI, Ini Bantahan RCTI yang Siarkan Langsung Acara Lamaran Atta-Aurel
Dalam pertemuan itu, pihak RCTI meminta masukan soal batasan dalam muatan tayangan.
“Berapa jam yang diperbolehkan dan bagaimana mengemasnya agar menjadi panduan bagi kami dan televisi lainnya. Karena faktanya publik juga merespons positif atas konten seperti itu,” ujar Tony Andrianto, Head Integrated Corporate Secretary 4TV MNC Media.
Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyebut akan memutuskan sanksi perihal penayangan acara pernikahan Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar sesuai keterangan dari pihak RCTI. Hal ini akan dibicarakan lebih lanjut dalam rapat pleno KPI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.