JAKARTA, KOMPAS.TV - Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menghentikan tayangan pernikahan selebritis di televisi. Koalisi ini menilai siaran itu bukan kepentingan publik.
Dalam pernyataan sikap yang beredar di media sosial, KNRP menilai tayangan itu tak berpihak pada kepentingan masyarakat. KNRP terdiri dari beberapa organisasi masyarakat sipil dan sekitar 160 akademisi serta penggiat masyarakat sipil.
Baca Juga: Kapolri Izinkan Seni Pertunjukan Digelar Lagi, Pelaku Industri Kreatif Tunggu SOP
“KNRP menolak keras rencana seluruh penayangan tersebut yang jelas-jelas tidak mewakili kepentingan publik secara luas dengan semena-mena menggunakan frekuensi publik,” demikian sebagian isi pernyataan sikap itu.
Pernyataan sikap itu tak menyebut nama selebritis yang pernikahannya tayang di televisi. Namun, seperti diketahui selebriti Atta Halilintar melamar Aurel Hermansyah, Sabtu (13/3/2021) siang tadi.
Rangkaian pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah ini menjadi program siaran sebuah televisi swasta. Selain pada hari ini, siaran itu juga akan tayang pada Jumat 19 Maret, Sabtu 20 Maret, dan Sabtu 3 April 2021.
“Aturannya jelas di SPSS ada, tidak boleh tayangan yg seperti ini: Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat 2 yang menyatakan: ‘Program siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan/atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik’,” kata anggota KNRP Lestari Nurhajati kepada Kompas TV.
Lestari mengatakan, pihaknya meminta KPI sebagai pengawas untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Apalagi, siaran televisi itu menggunakan frekuensi publik.
Baca Juga: Penyanderaan Pilot dan Penumpang Susi Air Berakhir Negosiasi, Tidak Ada Tindak Kekerasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.