JAKARTA, KOMPAS.TV- Setiap masyarakat yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib memperpanjang SIM-nya jika masa berlakunya habis.
Berlaku selama lima tahun, SIM perlu diperpanjang lantaran sebagai syarat wajib bagi seseorang untuk bisa mengendarai kendaraan bermotor. Entah itu mobil, maupun sepeda motor di jalan raya.
Sebelumnya, masa berlaku SIM selalu berdasarkan tanggal lahir si pemilik, namun saat ini oleh Korlantas Polri hal itu diubah dengan berdasarkan sejak tanggal SIM diterbitkan.
Hal tersebut diperkuat dengan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
Baca Juga: Ini Klarifikasi Polisi Soal Kabar Pembuatan dan Perpanjangan SIM Gratis
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari Kompas.com, Jumat (12/3/2021).
Oleh karena itu, kata Sambodo, pemilik kendaraan yang memiliki SIM harus kembali teliti dalam mengingat kapan SIM tersebut dicetak.
Lantas, berapa jika masa berlaku SIM habis, berapa biaya perpanjangannya? Diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, biaya perpanjangan SIM mulai dari Rp 30.000 hingga Rp 225.000 tergantung jenis-jenis SIM tersebut.
Baca Juga: Simak! Syarat Perpanjangan SIM di Samsat Jaktim Terkini
Berikut ini rincian jenis SIM serta biaya perpanjangannya:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B1: Rp 80.000
- SIM B2: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM C1: Rp 75.000
- SIM C2: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM D khusus D1: Rp 30.000
- SIM Internasional: Rp 225.000
Baca Juga: Pelonggaran Aturan Perpanjangan SIM dan STNK
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.