KOMPAS.TV - Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor atas kasus suap pencabutan red notice Djoko Tjandra.
Tidak hanya menyatakan banding atas vonis 4 tahun penjara, Napoleon Bonaparte juga sempat bergoyang TikTok hingga bicara dirinya dilecehkan atas kasus ini.
Sementara itu terdakwa lain dalam kasus yang sama penerima suap, Brigjen Prasetijo Utomo, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Kasus suap Djoko Tjandra tak hanya menyeret dua petinggi Polri itu. Sebelumnya, Jaksa Pinangki Malasari juga telah dinyatakan bersalah dengan pidana 10 tahun penjara.
Baca Juga: Jumlah Pekerja Migran Indonesia Berkurang Drastis Akibat Pandemi Corona
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.