JAKARTA, KOMPAS.TV – Nasib perkara Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol Prasetijo dalam perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra akan diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/3/2021) besok.
Kedua perwira tinggi di Bareskrim Polri itu sebelumnya dituntut masing-masing 3 tahun penjara dan 2,5 tahun penjara.
Selain hukuman penjara 3 tahun, Irjen Napoleon dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Irjen Napoleon Bonaparte Seret Nama Menkumham Yasonna Laoly di Kasus Djoko Tjandra
Sama seperti seniornya, Brigjen Prasetijo juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menyatakan Napoleon terbukti secara sah dan meyakinkan melalakukan tindak pidana korupsi dengan menerima suap sebesar 370 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra.
Uang suap tersebut diberikan Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi dengan tujuan membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dalam DPO yang tercatat di Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Sementara Prasetijo terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang suap sebesar 150.000 dollar AS atau sekitar Rp 2,2 miliar dari Djoko Tjandra.
Baca Juga: Pledoi Brijen Prasetijo Utomo: Saya Hanya Terima USD20 Ribu Saja, Sumpah
Dalam perkara yang sama, JPU telah menuntut Djoko Tjandra 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
JPU menilai Djoko Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan suap kepada dua perwira tinggi Polri untuk menghapus Red Notice dirinya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.