JAKARTA, KOMPAS.TV - Partai Demokrat digugat mantan kadernya, Jhoni Allen Marbun. Dia menggugat Demokrat soal pemecatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Selain Jhoni, Marzuki Alie juga berencana melaporkan Partai Demokrat ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah.
Kepala Bakomstra atau jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra tampak santai menanggapi gugatan dan ancaman pelaporan tersebut.
Baca Juga: Demokrat Ingatkan Jhoni Allen Lapor Mahkamah Partai Bukan ke Pengadilan: Jangan Baperlah
Dia menyebut bahwa pihaknya tidak akan melaporkan balik mantan kadernya itu. "Kami tidak akan menggugat balik beragam tuduhan dan fitnah dari mantan kader kami," kata Herzaky dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Rabu (3/3/2021).
"Karena bagi kami, urusan partai politik diselesaikan menggunakan aturan terkait partai politik. Bukan DNA kami bawa-bawa urusan partai ke pengadilan," sambungnya.
Herzaky mengingatkan, mantan kadernya itu seharusnya melapor ke Mahkamah Partai, bukan malah ke pengadilan.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Pasal 32.
"Karena untuk perselisihan internal Partai Politik, penyelesaiannya di Mahkamah Partai Politik, Jangan baperlah," jelasnya.
Baca Juga: Dipecat dari Partai Demokrat, Jhoni Allen Gugat AHY, Teuku Riefky Harsya dan Hinca Pandjaitan
Adapun sebelumnya, Jhoni Allen Marbun melayangkan gugatan kepada Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.