Gugatan tersebut resmi didaftarkan Jhoni Allen ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (2/3/2021). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 135/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
Selain AHY, Jhoni Allen juga menggugat Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.
Jhoni sendiri merupakan satu dari tujuh orang kader Partai Demokrat yang dipecat imbas bergulirnya isu kudeta di internal Partai Demokrat.
Jhoni bersama Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya dipecat karena dianggap terlibat dan mendukung upaya kudeta tersebut.
Baca Juga: Demokrat Makin Panas, Marzuki Alie akan Laporkan AHY karena Fitnah Kudeta
Sementara itu, kader lainnya yaitu Marzuki Alie dipecat karena dinilai dinilai terbukti melanggar etika.
Mantan Ketua DPR itu dinilai telah menyatakan secara terbuka tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat di media massa agar diketahui publik secara luas.
Merasa difitnah, Marzuki Alie lantas berencana melaporkan elite Partai Demokrat ke Bareskrim Polri.
Laporan ke polisi tersebut akan dilakukan terhadap Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kepala Bakomstra atau jubir Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.
Menurut Marzuki, pelaporkan tersebut lantaran dirinya dianggap melakukan upaya kudeta terhadap AHY dari kursi Ketum Partai Demokrat.
“Laporan ke Bareskrim terkait fitnah, sedang dikumpulkan bukti-bukti oleh pengacara,” ujar Marzuki saat dihubungi wartawan, Rabu (3/3/2021).
Baca Juga: AHY Ketemu Tokoh Pendiri Partai Demokrat, Sampaikan SBY Adalah Penggagas Partai
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.