SURABAYA, KOMPAS TV - Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan menghentikan pemberian santunan untuk keluarga korban meninggal akibat virus corona atau Covid-19 sebesar 15 juta per keluarga.
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini, mengatakan alasan pihaknya menghentikan santunan Rp 15 juta per keluarga korban Covid-19 karena tak memiliki anggaran.
Baca Juga: Risma Jelaskan Kemensos Kekurangan Uang, Hingga Santunan Covid-19 Dihapus
"Dapat dari mana uangnya? Enggak mungkin saya mengadakan (program santunan)," kata Risma di Balai Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Minggu (28/2/2021).
Risma menjelaskan, program pemberian santunan Rp 15 juta per keluarga korban Covid-19 terjadi dua kesalahan.
Pertama, terdapat kesalahan administrasi karena sebenarnya program tersebut tidak diizinkan.
Baca Juga: Kembali Blusukan, Mensos Risma Ajak Tuna Wisma ke Balai Pangudi Luhur
Itu karena melampaui kewenangan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos.
"Sebetulnya enggak boleh, sudah melampaui kewenangan dari Direktur (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos)," ucapnya.
Kedua, kata Risma, program santunan kepada keluarga korban Covid-19 juga tak terdata dengan jelas karena tidak diketahui berapa jumlah korban.
"Kedua, saat itu tidak dihitung berapa jumlah korban," kata Risma.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.