KOMPAS.TV - Selama pandemi corona, pemerintah memberikan insentif kepada para tenaga kesehatan.
Insentif ini diberikan dengan maksud agar tenaga kesehatan sebagai garda terdepan penanganan corona termotivasi untuk menangani pasien yang jumlahnya kini masih banyak.
KPK menemukan permasalahan terkait pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang ikut terlibat dalam penanganan corona.
Tidak tanggung-tanggung, potongan insentif bagi tenaga kesehatan itu disebut KPK mencapai 50 hingga 70 persen per orang.
Pemberian insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan yang menangani corona ditetapkan sesuai Surat Keputusan Menkes Nomor 278 Tahun 2020.
Adapun besaran insentif ini berbeda-beda sesuai jabatan dan spesialisasi tenaga kesehatan masing-masing.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.