JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Habib Rizieq Syihab soal penangkapan dan penahanan kasus kerumunan Petamburan.
Sidang semestinya digelar hari ini, Senin (12/2/2021) namun ditunda pekan depan, Senin (1/3/2021).
Sidang dengan agenda pembacaan gugatan praperadilan ini ditunda karena pihak termohon, yakni Polda Metro Jaya (PMJ) tidak hadir.
Baca Juga: Yang Beda dari Sidang Praperadilan Kedua Rizieq Shihab Kasus Kerumunan
Rizieq Shihab diwakili oleh kuasa hukumnya, Alamsyah. Sementara pihak termohon tidak terlihat dalam persidangan.
Hakim Tunggal PN Jaksel, Suharno mengungkapkan, alasan Polda Metro Jaya tidak hadir karena mengaku tidak menerima surat gugatan dari pemohon.
Sebab, surat gugatan tersebut dikirimkan ke Bareskrim Polri, bukan ke Polda Metro Jaya.
"Pihak termohon penyidik Polda Metro Jaya tidak menerima atau menolak panggilan ini, dikatakan alamatnya tidak tepat," ujar Suharno dalam persidangan, Senin (22/1/2021).
Suharno mengatakan, alamat yang dicantumkan hanya ditujukan kepada Bareskrim Polri.
"Alamat di sini jalan Trunojoyo nomor tiga adalah alamat Bareskrim. Berdasarkan dari permohonan saudara yang terakhir itu alamatnya tidak tepat, sehingga dari pihak Polda menolak," kata Suharno.
Pihak Rizieq Shihab lantas memperbaiki alamat dalam surat permohonan dalam persidangan.
"Karena praperadilan ada dibatasi oleh waktu, dan apalagi berkaitan permohonan penanggapan dan penahanan, untuk itu sidang kami tunda. Hakim mentapkan pada Hari Senin tanggal 1 Maret 2021," ujar Suharno.
Jika memang pihak termohon tidak hadir lagi pekan depan, kuasa hukum meminta persidangan dilanjutkan.
"Kita bilang tadi perbaiki, kirim saja ke PMJ Itu alasannya tadi sehingga ditunda," cetus Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum Rizieq Shihab.
"Karena ada penolakan dari Mabes Polri. Cuma kita sekali lagi kalau sekali lagi tidak hadir, kita minta dilanjutkan," imbuhnya.
Baca Juga: Tim Rizieq Shihab Surati Kejaksaan Agung, Minta Berkas Perkara 3 Kasus Kliennya Digabungkan
Praperadilan Rizieq Shihab
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.