Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Setelah disahkannya Perppu Ormas menjadi Undang Undang, Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia Ismail Yusanto akan mengajukan gugatan ulang ke Mahkamah Konstitusi.
Hal itu dilakukan karena uji materi terhadap Perppu Ormas yang diajukan sebelumnya dianggap gugur demi hukum. Pasca DPR mengesahkan Perppu Ormas menjadi Undang Undang.
Menurut Juru Bicara HTI Ismail Yusanto gugatan ulang akan dilakukan setelah Presiden Joko Widodo mengesahkan Undang Undang tentang Ormas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.